Jenis-Jenis Pajak Daerah Di Indonesia
Pajak merupakan kontribusi wajib pajak pada negara yang memiliki hutang oleh badan maupun orang pribadi yang sifatnya memaksa berdasrkan dari UU, dengan tidak memperoleh imbalan secara langsung juga dipakai untuk keperluan negara untuk kepentingan kemakmuran masyarakat. Berdasarkan wewenang dari pemungutannya, pajak bisa dibagi jadi dua, yakni pajak pusat serta pajak daerah Jasa Konsultan Pajak.
Pajak Pusat
Merupakan jenis pajak yang wewenang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah pusat secara tidak langsung pelaksanaannya, diawasi sekaligus dilakukan oleh DJP. Pajak ini diatur UU dan hasilnya nanti akan dimasukkan dalam APBN. Ada pun segala pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak pusat dilakukan di KPP atau KP2KP serta kantor wilayak DJP atau kantor pusat DJP.
Definisi Pajak Daerah
Menurut Undang-Undang mengenai pajak daerah serta retribusi daerah yaitu No. 28 tahun 2009, pajak daerah merupakan kontribusi wajib pajak pada daerah yang terhutang dilakukan oleh badan dan orang pribadi yang sifatnya memaksa. Pajak daerah ini proses pemungutannya dilakukan di Kantor Pajak Derah, Kantor Dinas Pendapatan Daerah maupun kantor sejenisnya yang berada di bawah Pemerintah Daerah. Jenis pajak ini diatur UU serta hasilnya nanti akan dimasukkan ke APBD.
Pajak Provinsi
Jenis pajak daerah di bagi kembali menjadi 2 bagian, salah satunya adalah pajak provinsi di mana jenis pajak ini meliputi jenis-jenis pajak seperti pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, bea balik nama dari kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan yang terakhir adalah pajak rokok.
Pajak Kabupaten Atau Kota
Sedangkan jenis pajak yang masuk dalam kategori pajak kota dan kabupaten adalah pajak restoran, pajak hiburan, pajak hotel, pajak reklame, pajak mineral bukan batuan dan logam, pajak penerangan jalan, pajak air tanah, pajak parker, pajak bumi dan bangunan di perkotaan dan perdesaan, pajak sarang burung wallet dan yang terakhir adalah bea perolehan hak bangunan dan tanah.
Besarnya tarif pajak daerah sudah ditatapkan pada Peraturan Daerah, akan tetapi nilainya tidak bisa lebih besar dari tarif maksimal yang sudah ditetapkan dalam Undang Undang mengenai pajak daerah serta retribusi daerah.