Trik Jitu Supaya Omzet Tidak Dihitung Ulang Oleh Petugas Pajak

Trik Jitu Supaya Omzet Tidak Dihitung Ulang Oleh Petugas Pajak

Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk melakukan perhitungan ulang omzet usaha dari wajib pajak yang telah melaporkan kewajibannya dengan cara pencatatan maupun pembukuan Konsultan Pajak Jakarta. Kewenangan tersebut telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 15/PMK.03/2018 mengenai Cara Lain Untuk Menghitung Peredaran Bruto Bagi WP Terbit.

Ada pun kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang telah melaksanakan kegiatan usaha maupun pekerjaan freelance dan wajib pajak badan yang harus melaksanakan pembukuan. Bagaimana caranya supaya omzet wajib pajak tidak lagi dhitung oleh petugas yang berwenang?.

Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Center yakni Yustinus Prastowo mengungkapkan jika cara yang tepat untuk dapat menghindari penghitungan ulang pajak oleh petugas adalah dengan cara melaporkan seluruh pendapatannya.

“Dengan demikian, sepanjang WP telah menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan serta telah menyerahkan pada pemeriksa maka kewajiban pembayaran pajaknya tidak akan petugas hitung lagi” ungkapnya.

Beliau pun menjelaskan jika di dalam PMK Nomor 15 Tahun 2018 adalah persoalan pelaksanaan dari Pasal 14 Ayat 5 mengenai UU pajak penghasilan yang telah memerintahkan Menkeu untuk dapat menetapkan cara lainnya dalam hal menghitung perredaran bruto serta dalam hal wajib pajak yang memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan yang ternyata tidak sepenuhnya diselenggarakan pencatatan atau pembukuan, maupun tidak memperlihatkan bukti pendukung atau bukti catatannya.

Penghitungan dengan cara lain ini harus dilakukan karena pembukuan berdasarkan pada standar akuntansi yang tepat yang memang diperlukan untuk memperoleh hasil perhitungan bruto maupun labar bersih jadi bisa dihitung jumlah pajak terutangnya berapa.

Dengan adanya peraturan ini, maka petugas pajak bisa menghitung ulang seluruh laporan pajak yang memang dinilai tidak memiliki kesesuaian data dengan profile wajip pajak sendiri atau yang bersangkutan.

Untuk menghitung besaran pajaknya sendiri, Prastowo mengatakan jika besarnya utang pajak yang dimiliki oleh wajib pajak akan dihitung dengan cara yang jitu yakni mengalikan tarif pajak dengan PKP. Untuk yang melakukan pembukan, PKP akan dihitung dengan menggunakan rumus penghasilan dikurang biaya dikurang PTKP khusus untuk wajib pajak orang pribadi.